English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Rabu, 23 November 2011

Senin, 21 November 2011

Informasi UMK Tahun 2012 di Solo, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, Karanganyar, Wonogiri dan Klaten

Penetapan UMK Tahun 2012 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 561.4/73/2011 tentang UMK pada 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jateng Tahun 2012. Dalam SK yang ditandatangani tanggal 18 November 2011 tersebut tercantum besaran upah minimum di setiap kabupaten/kota. Dari 35 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Tengah, ternyata baru 8 yang memiliki besaran Upah Minimuh Kabupaten/Kota (UMK) mencapai 100 persen KHL (Kebutuhan Hidup Layak). Kedelapan daerah tersebut, di antaranya Kota Solo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Pekalongan dan Kabupaten Temanggung.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jateng, Edison P Ambarura, di Semarang, jumat (18/11).Menurut Edison, masih banyaknya daerah di Jateng yang belum mencapai KHL.menjadi  tantangan ke depan. "Kami akan usahakan agar angka UMK di Jateng ke depan minimal mencapai 100 persen KHL," ujarnya.

Berikut informasi UMK Solo, UMK Boyolali, UMK Sukoharjo, UMK Sragen, UMK Karanganyar, UMK Wonogiri dan UMK Klaten Tahun 2012 :

No. Kabupaten / Kota UMK Tahun 2012 (Rp)
1 Surakarta 864.450*
2 Boyolali 836.000*
3 Sukoharjo 843.000*
4 Sragen 810.000
5 Karanganyar 846.000
6 Wonogiri 775.000
7 Klaten 812.000*

* UMK tahun 2012 sesuai Indeks Kebutuhan Hidup Layak (KHL)