English French German Spain Italian Dutch

Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified
Translate Widget by Google

Sabtu, 19 November 2011

Upah minimum DKI gagal ditetapkan

 
Jakarta (ANTARA) - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, Kamis malam mengalami kebuntuan atau "deadlock" karena buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia sama-sama menolak usul voting UMP dari pemerintah sebesar Rp1.497.000 per bulan.
Juru Bicara Forum Buruh DKI Jakarta, Muhamad Rusdi, di Jakarta, Jumat dinihari mengungkapkan bahwa, sikap Dewan Pengupahan dari unsur buruh yang didukung penuh Forum Buruh DKI Jakarta, tetap bertahan di angka Rp1.529.150. Sementara dari Apindo yang sebelumnya mengajukan Rp1.290.000 ( naik Rp8.000 dari UMP tahun lalu) kemudian menaikan angka Rp1.363.033.
"Kami tetap menuntut penetapan sebesar Rp 1.529.150 atau 100 persen survei kebutuhan hidup layak (KHL) yang dilakukan sejak Februari hingga September 2011," kata Muhammad Rusdi usai mengikuti sidang Dewan Pengupahan, di Kantor Disnakertrans DKI.
Menurut dia, tuntutan itu sangat logis karena daerah penyangga ibu kota telah menetapkan UMP yang baru dengan angka di atas 100 persen KHL.
Ia mengungkapkan, penetapan UMP di Kabupaten Bekasi yakni sebesar Rp1.491.866 atau 115 persen dari angka KHL, sementara di Kota Bekasi UMP yang ditetapkan yakni Rp1.422.252 atau 105 persen dari KHL.
"Sesuai dengan peraturan, UMP ini harus ditetapkan 60 hari sebelum tahun baru," katanya

Menurut Sekjen DPP Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia itu, tahun lalu, penetapan UMP DKI juga lebih dari 100 persen.
"Kita harap Gubernur(Fauzi Bowo, red) tidak ragu menetapkan UMP DKI sebesar 100 persen, karena UMP di daerah penyangga saat ini sudah lebih besar dari Jakarta," imbuhnya.

Daya beli

Penetapan UMP 100 persen KHL itu, menurut Rusdi dimaksudkan agar daya beli buruh tidak turun, serta memacu produktivitas dunia industri yang sepenuhnya berkolerasi dengan tingkat kesejahteraan.
Sebelumnya Forum Buruh DKI meminta Gubernur dan Kadisnaker DKI Jakarta mundur apabila menetapkan UMP dibawah angka survei KHL sebesar Rp1.529.150 karena dengan UMP tersebut pekerja lajang apalagi pekerja yang telah berkeluarga akan hidup dibawah kelayakan dan kesejahteraan, yang berarti Gubernur dengan sengaja melakukan tindakan melawan amanah konstitusi UUD 1945 dengan menyengsarakan buruh/pekerja dan rakyat Jakarta.
Dalam siaran pers dua hari yang lalu, jika UMP ditetapkan dibawah KHL, maka Forum Buruh DKI akan melakukan mogok masal di Kawasan Industri di Jakarta seperti KBN Cakung, Cilincing, Pulogadung, Pusat Niaga Bisnis seperti Sudirman, Thamrin, Kuningan, serta sarana transportasi umum seperti busway, KRL, jalan tol dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar